Kabar Bima

Jika Langgar Aturan, SPPT Laut Amahami Bisa Dibatalkan

381
×

Jika Langgar Aturan, SPPT Laut Amahami Bisa Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kabid Penagihan dan Pendataan BPKAD M. Natsir menegaskan terbitnya 2 SPPT di Pantai Amahami yang diprotes sejumlah warga Kelurahan Dara kini menjadi atensi khusus. Pihaknya pun akan serius menindaklanjuti. (Baca. 2 Lembar SPPT Terbit di Pantai Amahami)

Jika Langgar Aturan, SPPT Laut Amahami Bisa Dibatalkan - Kabar Harian Bima
Kabid Penagihan dan Keberatan BPKAD Kota Bima. M. Natsir. Foto: Eric

Kata Natsir, berdasarkan info yang diperolehnya. SPPT tanah tersebut atas nama AT yang terbit pada tahun 2012 dan AI pada tahun 2016. Kendati sudah mengantongi 2 itu, pihaknya juga masih menunggu laporan resmi dari warga Kelurahan Dara yang mempermasalahkannya.

“Ini memang masalah serius. Makanya kami juga akan segera menindaklanjuti jika sudah ada laporan resmi dari warga,” katanya.

Menurut Natsir, apabila sudah menerima lapoiran resmi dari warga, pihaknya akan turuk cek lapangan. apakah SPPT tanah ini benar di atas laut Amahami atau tidak.

“Jika benar dan ada indikasi melanggar aturan dan Undang-Undang, SPPT tersebut bisa dicabut dan dibatalkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar polemik ini segera dituntaskan. Pihaknya meminta kepada warga Dara yang mengajukan keberatan untuk bersurat secara resmi bersama bukti yang ada.

*Kahaba-04