Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, memasuki Oktober penyelenggara Pemilu mulai disibukkan dengan penerimaan pendaftaran Partai Politik (Parpol), untuk ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu.
Demikian juga di daerah, pada bulan Oktober tahun 2017, akan menerima salinan bukti keanggotaan Parpol. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Devisi Hukum KPU Kota Bima Tamrin menjelaskan, pada tanggal 3 Oktober – 16 Oktober 2017, dilakukan pendaftaran Parpol dan penyerahan syarat pendaftaran oleh Parpol kepada KPU Pusat. Pada hari yang sama juga Parpol calon peserta Pemilu yang ada di Kota dan Kabupaten menyerahakan salinan bukti keanggotaan partai politik ke KPU Kabupaten Kota.
“Prosesnya, kalau syarat minimal keanggotaan Parpol tidak terpenuhi, maka dokumen tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi sampai tanggal 16 Oktober. Kemudian jika tidak kembali hingga pukul 00.00 Wita, berarti tidak hadir untuk melakukan pendaftaran,” jelasnya, Kamis (28/9).
Sambung Tamrin, bagi parpol yang terpenuhi syarat keanggotaan. Maka akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 17 Oktober – 15 November 2017. Verifikasi itu seperti memastikan anggota partai juga tidak terdaftar di partai lain.
“Setelah itu dilanjutkan verifikasi faktual dengan mendatangi anggota partai dari rumah ke rumah. Termasuk memperhatikan soal keterwakilan 30 persen perempuan,” katanya.
Setelah semua proses dilalui, maka Parpol peserta Pemilu kemudian ditetapkan tanggal 17 Februari 2018.
*Kahaba-01