Kabupaten Bima, Kahaba.- berawal dari penagkapan SG, pelaku Curanmor yang dibekuk Rabu kemarin. MH (19) penadah motor hasil curian asal Desa Kuta Kecamatan Parado dibekuk di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita, , Kamis (02/11).
Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan SG, Motor FU hasil curian bersama temanya W dijual pada MH. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung menuju rumah MH.
“MH dibekuk bersama barang bukti 1 unit sepeda motor FU hasil curian yang tidak memiliki surat kendaraan,” katanya.
Kini, pelaku penadah motor hasil curian itu sudah berada di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Kahaba-05