Kabar Bima

Klaim Ketua Hanura Kota Bima, Kasman Somasi Khairil

431
×

Klaim Ketua Hanura Kota Bima, Kasman Somasi Khairil

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima Mochammad Kasman menyampaikan somasi kepada Khairil Ihkwan, karena telah bertindak dan berperilaku merugikan Partai Hanura Kota Bima.

Klaim Ketua Hanura Kota Bima, Kasman Somasi Khairil - Kabar Harian Bima
Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima Mochammad Kasman. Foto: Istimewa

Saat menyampaikan rilis kepada media ini, Kasman menjelaskan, jika memperhatikan hasil rapat Koordinasi DPD dan DPC se-NTB tanggal 20 Februari 2018 sekaligus instruksi Korwil DPP Partai Hanura untuk Wilayah Bali, NTB dan NTT. Pihaknya menyampaikan permaklumkan kepada Khairil Ihkwan selaku Wakil Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima.

Adapun permaklumat itu kata Kasman, bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang sah di bawah kendali Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Sekretaris Jenderal  Herry Lontung Siregar. Status hukum kepemimpinan Oesman Sapta Odang telah mendapat legal standing yang bersifat final, mengikat dari Kemenkumham RI Nomor: M HH-01 AH 11.01 Tahun 2018 tentang struktur, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 yang baru.

“Sehingga kepengurusan DPP  Partai Hanura yang lama dengan Sekjend Sarifudin Sudding di nyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 17 Januari 2018,” jelasnya, Rabu (28/2).

Bahwa pengakuan negara atas kepengurusan DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang pada point 1 telah dibuktikan dengan adanya verifikasi nasional Partai Hanura dari tingkat DPP sampai tingkat DPC Kota Bima dan ditetapkannya Partai Hanura oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  sebagai salah satu Partai Kontestan Pemilu 2019.

“Partai Hanura juga telah mengambil nomor urut partai pada acara pengundian nomor tertanggal 18 Februari 2018. Di ambil sendiri oleh OSO dengan Nomor 13,” tegasnya.

Untuk itu kata Kasman, bahwa atas pengakuan negara terhadap kepengurasan DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang maka secara hukum yang sah. Tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di dalam tubuh DPP Partai Hanura sampai ke DPD, DPC dan PAC Partai Hanura secara Nasional. Apalagi jelas-jelas Ketua Dewan Pembina Jenderal TNI Purn H Wiranto telah menyatakan secara tegas pada moment konfrensi pers di Istana Negara.

Dengan ditetapkanya DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang oleh Negara melalui Kemenkumham RI dan KPU RI, maka segala perangkat struktur partai di luar kepengurusan DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang adalah tidah sah atau illegal. Sehingga produk hukum adminstrasi partai yang resmi hanya melalui DPP Partai Hanura di bawah Kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) dengan turunannya di DPD, DPC dan PAC.

Oleh karena itu sambung Kasman, DPC Partai Hanura Kota Bima menyampaikan Somasi kepada Saudara Khairil Ihkwan karena tindakan Khairil yang telah mengelaim diri sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima dan menyatakan dirinya telah dipecat melalui konfrensi pers media cetak dan elektronik hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 adalah tindakan illegal, menyerang kehormatan dan nama baiknya selaku Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima yang resmi.

“Tindakan Khiairil tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pasal penghinaan dan menyerang kehormatan orang lain yang dapat segera kami pidanakan,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Kasman, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi NTB yang telah mengeluarkan surat keputusan terhadap Khairil ihkwan selaku Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima sesungguhnya sudah digantikan secara resmi melalui Musdalub tanggal 23 Januari 2018. Sehingga SK DPP Nomor: SKEP/175/DPP-HANURA/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang kepengurusan DPD Partai Hanura Provinsi NTB sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jadi, segala produk administrasi yang dikeluarkan oleh kepengurusan tersebut termasuk SK Khairil Ihkwan tidak sah,” tegasnya.

Tidak hanya itu, tindakan Khairil Ihkwan yang telah memasang bendera Partai Hanura disetiap posko salah satu pasangan adalah tindakan illegal dan tindakan lanjutan pelanggaran yang bertentangan dengan instruksi DPP Partai Hanura. Tindakan itu juga termasuk pelanggaran berat AD/ART Partai Hanura.

Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan Khairil Ihkwan untuk bertanggaungjawab dan  segera menurunkan bendera-bendera tersebut dalam kurun waktu 2 hari kedepan, sejak diterima oleh Khairil somasi ini. Jika tidak, pihaknya segera akan mengambil tindakan hukum dan orang-orang yang terlibat memasang bendera Partai Hanura tersebut.

“Kami DPC Partai Hanura Kota Bima yang resmi juga melarang keras Khairil Ihkwan menggunakan atribut Partai Hanura untuk kepentingan politik atau pilkada kota bima tanpa seizin DPC, DPD dan DPP Partai Hanura,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Khairil yang dikonfirmasi menjelaskan, masalah ini tersebut terjadi di tingkat pusat. Sementara pihaknya hanya sekedar orang yang ada di DPC Kota Bima.

“Jadi permasalahan ini sebenarnya bukan permasalahan kita, tapi permasalahan di tingkat pusat,” ucapnya.

Kata Khairil, jika menurut Kasman kepengurusannya yang sah, itu sah – sah saja. Tapi menurut pihaknya, kepengurusan mereka juga sah.

“Hasil Munaslub yang digelar di Jakarta, kita menganggap itu sah. Karena keputusan partai yang tertinggi itu hasil Munaslub,” terangnya.

Khairil menjelaskan, saat ini masalah tersebut masih dalam proses. Mestinya Kasman tidak berbicara soal memproses hukum. Karena jangan – jangan nanti malah akan terjadi sebaliknya.

“Kita juga ini pengurus yang sah. Saya juga tidak pernah memecat Kasman,” tuturnya.

Khairil menambahkan, SK Kemenkumham dari kubunya tengah diproses di PTUN. Pihaknya juga meminta Kemenkumham membatalkan SK tersebut.

*Kahaba-01