Kabar Bima

Maksimalkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kukuhkan Tim PORA Kecamatan

436
×

Maksimalkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kukuhkan Tim PORA Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Pengawasan terhadap orang asing terus dimaksimalkan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Untuk membantu tugas pengawasan tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat kecamatan dari 3 daerah yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dikukuhkan.

Maksimalkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kukuhkan Tim PORA Kecamatan - Kabar Harian Bima
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Wilopo didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bima Dedy. Foto: Ady

Pengukuhan Tim PORA dilakukan Kemenkumham RI Wilayah NTB bersama Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Kamis (20/9) pagi di Hotel Marina. Tim yang dibentuk berjumlah 65 orang dari 31 kecamatan di 3 daerah.

Proses pengukuhan diawali pembacaan surat keputusan dan dilanjutkan rapat bersama terkait tugas pengawasan orang asing di tingkat kecamatan masing-masing.

Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas III Bima Muhammad Yusuf dalam laporannya menjelaskan, pengukuhan Tim Pora merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 69.

“Kelahiran Tim Pora kecamatan diharapkan dapat menjadi wadah tukar menukar informasi terkait perkembangan keberadaan orang asing di tingkat paling bawah,” jelasnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Wilopo mengatakan, Tim Pora kecamatan terdiri dari gabungan unsur stakeholder tingkat kecamatan. Seperti Polri, TNI, Pemerintah Kecamatan dan sejumlah instansi terkait.

“Meski tingkat kerawawan di daerah masih rendah, pembentukan Tim Pora kecamatan ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing,” terang Wilopo.

Selain itu kata dia, Tim Pora kecamatan diharapkan berperan mendeteksi lebih dini gejala pelanggaran keimigrasian di kecamatan. Sebab mereka sebagai pihak yang lebih menguasai kondisi wilayah tingkat bawah.

“Intinya kita ingin melakukan langkah pencegahan dengan memaksimalkan pengawasan orang asing dari pelanggaran ijin tinggal dan keimigrasian lainnya,” tambah Wilopo.

*Kahaba-03