Kabupaten Bima, Kahaba.- SL (33) warga Desa Bontokape Kecamatan Bolo yang menikam adik kandungnya, Haeril (30) dinyatakan mengalami ganguan jiwa berat.
Itu diketahui setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Puskesmas Bolo, Rabu (31/10) yang menyatakan hasil jika SL bukan orang yang normal.
“Hasil koordinasi kami, berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami ganguan jiwa,” ujar Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI, Kamis (1/11).
Kata Muhtar, sekitar pukul 16.00 Wita pihaknya menyerahkan SL kepada pihak Puskesmas Bolo dengan menggunakan ambulance untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Dia akan dibawa ke Rumah sakit jiwa oleh pihak puskesmas,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, SL melakukan penikaman terhadap adik kandungnya diduga lantaran pembagian harta warisan yang tidak adil. Haeril ditikam berkali – kali saat tidur di kamarnya. (Baca. Diduga Karena Harta Warisan, Pemuda Bolo ini Ditikam Kakak Kandung)
*Kahaba-10