Kota Bima, Kahaba.- Penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Sofi sebanyak 42 jerigen ukuran 30 liter digagalkan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (7/2). Miras milik KN asal Desa Panda tersebut berhasil diamankan di jalan lintas Wawo Sape sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun mengatakan, mengetahui mobil dengan nomor polisi EA 9046 Y mengangkut miras asal NTT, tim langsung mencari tahu keberadaannya. Tepat di jalan lintas Sape Wawo, mobil tersebut langsung ditahan dan diperiksa. Polisi menemukan barang bukti miras sebanyak 42 jiregen.
“Barang bukti dan pemilik miras sudah kami amankan di Polres Bima Kota untuk diproses,” ungkapnya
Hasnun menghimbau agar masyarakat tidak menyelundupkan segala jenis miras. Warga juga diminta tidak mengonsumsi miras, karena pengaruhnya bisa menimbulkan gejolak negatif dan dapat mengganggu kenyamanan hidup masyarakat.
“Kami tetap bertindak tegas pada siapapun yang menyelundupkan narkoba dan miras,” tegasnya
*Kahaba-05