Hukum & Kriminal

Polsek Rasanae Barat Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Arak Bali, Pelaku Warga Sumbawa

164
×

Polsek Rasanae Barat Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Arak Bali, Pelaku Warga Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat mengamankan 160 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali tanpa izin edar di wilayah hukum setempat, Selasa 21 Oktober 2025. sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno saat amankan ratusan botol Arak Bali yang diselundupkan melalui Bus. Foto: Ist

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno mengungkapkan, pengamanan tersebut di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran miras lintas provinsi yang sering dikirim menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada pengiriman miras dari luar daerah yang masuk lewat bus penumpang. Setelah dipantau dan diperiksa, benar ditemukan arak tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Diakui Suratno, saat pemeriksaan salah satu bus yang melintas di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, petugas menemukan 5 dus berisi 160 botol arak Bali yang dikemas rapi untuk diedarkan di wilayah Kota Bima.

Dari hasil penyelidikan awal, miras tersebut dikirim oleh Agus W (29 tahun), warga Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Rasanae Barat untuk proses hukum,” katanya.

Kapolsek menegaskan, razia dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin, untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal di Kota Bima.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin. Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat,” tegas Suratno.

*Kahaba-01