Kabupaten Bima, Kahaba.- Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Bima Kota, AM (30) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta ditangkap Tim Puma I, Senin (29/8) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, AM ditetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat dalam kasus pencurian 3 unit sepeda motor di gudang PT Djarum di Kelurahan Melayu tahun 2016 lalu.
Sebelumnya, 2 orang terduga pelaku yakni NN dan RM terlebih dahulu ditangkap Tim Puma I. Dari pengakuan 2 orang tersebut, AM juga terlibat dalam kasus itu.
“Tim mendapat informasi AM sedang berada di Desa Sondo Kecamatan Monta,” ujarnya.
Mengetahui keberadaan AM kata Jufrin, Tim Puma I yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid langsung menuju Deda Sondo. Di sana Tim berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk menyerahkan AM secara baik-baik.
Atas pendekatan seperti itu, akhirnya istri AM dan masyarakat setempat sepakat menyerahkan AM dengan cara baik-baik karena DPO tersebut mengakui semua perbuatannya.
“AM menyerahkan diri setelah Tim memberikan pemahaman hukum pada keluarganya dan masyarakat,” katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, AM pun dibawa ke Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa.
*Kahaba-05