Kabupaten Bima, Kahaba.- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota tengah memproses kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 39 miliar di Bank BUMN di Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim IPTU M Reyendra menyampaikan, dugaan kasus itu pada 1.634 warga Kabupaten Bima yang mengajukan dana KUR tahun 2020.
“Setiap warga mengajukan dana bervariasi, mulai yang Rp 20 juta hingga Rp 50 juta,” sebutnya, Senin (29/8).
Hanya saja kata dia, uang tersebut diduga dipotong para koordinator yang membantu mengajukan dana KUR ke sebagian para penerima dana itu.
Sebagian dari koordinator itu, ada juga beberapa orang koordinator yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Kasus ini dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Guna proses lebih sambung Kasat, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil koordinator, warga penerima dana KUR dan juga pihak Bank.
“Dari kasus itu, diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar lebih,” tambahnya.
*Kahaba-05