Hukum & Kriminal

Pencarian Kifen Berujung Kasus Senpi Ilegal, Satu Rekan Ditetapkan Tersangka

583
×

Pencarian Kifen Berujung Kasus Senpi Ilegal, Satu Rekan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Upaya pencarian Kifen Jamrud yang hilang di Gunung Sangiang Api memasuki babak baru. Dalam proses pencarian, aparat kepolisian justru mengungkap dugaan kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang melibatkan salah satu rekan korban.

Senjata api yang diamankan Polres Bima Kota dari perkembangan kasus hilangnya Kifen. Foto: Bin

Saat konferensi pers yang digelar Sabtu sore 3 Januari 2026, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Koncoro menjelaskan, hari Jumat 26 Desember 2025, tim Satgas Pencarian Orang Hilang yang dipimpin KBO Reskrim Polres Bima Kota bergerak menuju Gunung Sangiang Api.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria inisial A untuk dimintai keterangan,” katanya.

Ia mengungkap, hasil interogasi awal mengarah pada keberadaan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang kemudian diambil dari perkampungan lama.

“Barang bukti bersama A langsung dibawa ke Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sambung Kapolres, Minggu 28 Desember 2025, A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin.

Sementara itu, pencarian terhadap Kifen tetap dilanjutkan. Tim gabungan bahkan sempat bermalam di tengah hutan lebat dan melanjutkan pendakian hingga ke gua Karombo.

“Namun pencarian terpaksa dihentikan sementara karena cuaca ekstrem dan sikap salah satu penunjuk jalan yang dinilai tidak kooperatif,” ungkapnya.

*Kahaba-01