Kota Bima, Kahaba.- Anggota Pokja Perencanaan TKPRD Ririn Kurniawati menjelaskan secara teknis dan aturan hukum tentang rencana revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima. Karena memang, revisi tersebut banyak instrumen hukum yang mengaturnya, dan bukan lantaran untuk mengakomodir kepentingan sejumlah pengusaha. (Baca. Revisi Perda RTRW untuk Tukad Mas, Irfan Tuding Pemkot Masuk Angin)
Ia memaparkan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Bima Tahun 2011-2030, pada BAB IX Peninjauan Kembali dan Penyempurnaan, Pasal 103 ayat 1 menjelaskan, jangka waktu RTRW Kota Bima adalah 20 tahun sejak tanggal ditetapkan dan ditinjau kembali dalam waktu 5 tahun.
Dalam hal ini Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Bima ditetapkan tahun 2012 dan sudah dapat dilakukan peninjauan kembali sejak tahun 2017.
“Peninjauan kembali telah dilakukan oleh Bappeda pada tahun 2018,” tegasnya, Selasa (30/7).
Kemudian pada ayat 2, dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar, perubahan atas teritorial, negara dan atau perubahan batas wilayah yang ditetapkan dengan Undang-Undang RTRW Kota Bima, dapat ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun.
“Pada tanggal 22-23 Desember 2016 Kota Bima diterjang banjir bandang yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Bima. Hal ini juga yang mendasari dilakukannya peninjauan kembali terhadap RTRW Kota Bima,” jelas perempuan yang juga Kabid Tata Ruang Dinas PUPR itu.
Ririn mengungkapkan, hasil audit Kementerian ATR pada Tahun 2018 berdasarkan Permen ATR Nomor 17 tahun 2017 Tentang Pedoman Audit Tata Ruang, menemukan Tipologi ketidaksesuaian tipe B dibeberapa titik lokasi Kota Bima. Dimana menurut Pedoman Audit Tata Ruang Tipologi B adalah kegiatan atau usaha pemanfaatan ruang yang telah ada sebelum Perda Tata Ruang ditetapkan dan rekomendasi penanganannya diajukan pada peninjauan kembali RTRW.
Lalu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, pada BAB III Ketentuan Peninjauan Kembali RTRW di Pasal 4 ayat 1, peninjauan kembali dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.
“Pada ayat 2 juga disebutkan, peninjauan kembali RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada tahun ke lima sejak RTRW di Undangkan,” tuturnya.
Pada Pasal 5 sambung Ririn, dalam hal kondisi lingkungan strategis tertentu peninjauan kembali RTRW sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam 5 tahun. Kondisi lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan Undang-Undang
Di Pasal 15, rumusan rekomendasi hasil pelaksanaan peninjauan kembali (PK) RTRW menghasilkan, tidak perlu dilakukan revisi terhadap RTRW dan perlu dilakukan revisi terhadap RTRW.
Pada Pasal 17, rumusan rekomendasi yang menghasilkan perlu dilakukan revisi terhadap RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf B, diberikan jika berdasarkan hasil penilaian peninjauan kembali RTRW dinyatakan buruk.
“Jadi dalam revisi RTRW banyak aturan yang mengatur, dan tentunya dilakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang telah diatur oleh Undang-Undang,” tukasnya.
*Kahaba-01