Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima telah mencanangkan penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK). PSBK dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Ada beberapa pasal dalam Perwali yang menegaskan pembatasan di tingkat kelurahan. Seperti pada Pasal 6 tentang keagamaan, ayat 1 mengatur selama pemberlakuan PSBK dilakukan pemberhentian penghimpunan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Kecuali, untuk shalat fardu.
“Sedangkan untuk aktivitas lainnya, dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, H A Malik, Jumat (8/5).
Pada pasal berikutnya dimuat bahwa selama pembatasan kegiatan di tempat ibadah dan tempat umum atau fasilitas umum dilakukan, harus disosialisasikan oleh lurah dan jajarannya. Sosialisasi bisa berupa pemasangan spanduk, portal dan pembangunan pos kamling.
Diakuinya, dalam Perwali PSBK ini juga mengatur satu kelurahan hanya boleh membuka dua pintu keluar masuk, sebagai akses jalan warga atau sesuai dengan kondisi wilayah kelurahan.
“Ini harus dilakukan, karena bagi Walikota dan Wakil Walikota Bima yang terpenting menjaga masyarakat agar tidak banyak yang menjadi korban, dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.
*Kahaba-01