Kota Bima, Kahaba.- Karena status darurat pandemi Covid-19 belum dicabut pemerintah, maka melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan tahun ini keberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) di seluruh Indonesia ditunda.
Kasi Penyelenggaraan Haji Kemenag Kota Bima H Furkan Ar Roka menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 telah membatalkan seluruh keberangkatan JCH tahun 2019.
“Pembatalan keberangkatan ke tanah suci ini akan dialihkan pada tahun 2021 mendatang,” ujarnya Selasa (2/6).
Ia menyebutkan, berdasarkan data JCH yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini berjumlah 231 orang. Semuanya pun telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
“Jika Pandemi Covid-19 masih ada, maka diperkirakan keberangkatan akan diundur lagi,” katanya.
Furkan menjelaskan, diundurnya keberangkatan haji tersebut maka secara tersistem seluruh nilai manfaat setoran BPIH akan diberikan penuh kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Setoran ini tetap berada di kas negara, sehingga keamaannya terjamin,” tandasnya.
*Kahaba-04