Kabupaten Bima, Kahaba.- Musim haji tahun 2026, sebanyak 538 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Bima dipastikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Jumlah tersebut terdiri dari 464 jamaah reguler yang mendaftar sejak September hingga 27 Desember 2012, serta 74 jamaah prioritas lansia berusia 85 tahun ke atas, yang telah memenuhi syarat minimal masa daftar haji selama 5 tahun.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bima, H Ikhwan Zulkifli, yang baru resmi dilantik oleh Menteri Haji dan Umrah RI beberapa hari lalu.
“Jumlah ini masih bisa berubah, karena ada kemungkinan penambahan melalui mekanisme pendamping lansia, pendamping disabilitas, maupun penggabungan keluarga seperti suami-istri, orang tua-anak, atau saudara kandung,” jelasnya, Senin 8 Desember 2025.
Diakuinya, skema pendampingan tersebut tetap harus memenuhi aturan, yaitu sudah terdaftar minimal 5 tahun dan sesuai ketentuan administratif yang berlaku.
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45. Dari jumlah itu, jamaah asal NTB hanya membayar Rp 54,9 juta, sementara sisanya senilai Rp 32,4 juta ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat setoran awal jamaah selama masa tunggu.
“Selain itu, jamaah juga akan menerima tambahan nilai manfaat sebesar Rp 2,67 juta saat pelunasan,” ungkapnya.
Saat ini sambung Ikhwan, proses persiapan terus berjalan. Kemenhaj Kabupaten Bima tengah mendampingi jamaah dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Bima, sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima sedang menuntaskan pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan RSUD. Hanya jamaah yang dinyatakan istitho’ah yang dapat melanjutkan pelunasan biaya haji di Bank Penerima Setoran (BPS).
Ikhwan berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga pemberangkatan.
“Kami memohon doa masyarakat Kabupaten Bima agar segala tahapan persiapan hingga keberangkatan jamaah berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala,” tambahnya.
*Kahaba-01











