Kota Bima, Kahaba.- Untuk meringankan beban wali murid dari biaya pendidikan putra putrinya yang baru mulai masuk sekolah, maka pada program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN 17 Pane dan SDN 42 Manggemaci Kota Bima tidak menarik biaya.
Kepala SDN 17 Pane Kota Bima Rohana menyampaikan, kebijakan itu diambil karena saat ini masih status darurat Pandemi Covid-19. Tentu saja berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian warga.
Menurutnya, tidak ditariknya biaya PPBD baik melalui biaya seragam sekolah dan alat kelengkapan lain. Agar wali murid tidak memikirkan lagi biaya di luar kebutuhan rumah, dan fokus mendidik anak untuk belajar.
“Dalam mendidik generasi bangsa bukan hanya tugas sekolah, tapi orangtua juga memiliki peranan penting,” katanya, Kamis (11/6).
Rohana mengakui, saat ini dana BOS dalam setahun diterima sebesar Rp 90 juta. Tentu akan lebih baik digunakan untuk menunjang pembangunan sarana dan prasarana sekolah, sehingga mutu pendidikan akan terus meningkat.
“Karena jumlah dana bos dinilai cukup besar, maka untuk biaya PPDB ditiadakan. Sehingga kita lebih fokus membangun sekolah,” tandasnya.
Sementara itu Kepala SDN 42 Manggemaci Kota Bima Hafsah menambahkan, pihaknya juga tidak menarik biaya PPDB karena mengacu pada aturan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam seragam sekolah.
“Dalam aturan sudah dijelaskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik,” tambahnya.
*Kahaba-04