Kota Bima, Kahaba.- Tersangka pembunuhan sadis terhadap warga Desa Parangina Kecamatan Sape beberapa yang lalu diancam dengan pasal berlapis. Tersangka saat ini sedang menjalani tes kejiwaan di Polda NTB atas aksi tunggalnya memutilasi korban.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, S.IK, SH, kepada wartawan mengatakan Burhan (37) kini berstatus tersangka. Dari hasil proses penyelidikan, tersangka kemudian akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Penyelidikan yang dilakukan petugas juga terungkap bahwa pembunuhan atas korban dilakukan oleh tersangka tunggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif tersangka menghabisi nyawa korban Arjuna (32) dikarenakan faktor dendam setelah korban diketahui menampar keponakan pelaku.
Dijelaskan Kumbul, tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani serangkaian test kejiwaan. Sadisnya cara pelaku melakukan aksinya kemudian dijadikan rekomendasi dilakukannya pemeriksaan psikologis itu. [BS]