Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Sat Narkoba Polres Bima secara resmi mengeluarkan surat penahanan untuk SM (41), warga Desa Tambe Kecamatan Bolo yang diamankan karena diduga sebagai pengedar Sabu-sabu, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 Agustus 2020, SM yang diamankan dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,80 gram kini ditetapkan tersangka.
Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 112 Jo 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun.
“Kami sudah menetapkan SM sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Bima,” ujarnya, Kamis (27/8).
Untuk proses hukum lebih lanjut kata mantan Kasat Sabhara Polres Bima Kota itu, kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Ia pun menegaskan, semua kasus narkoba tetap diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsi serta mengedarkan segala jenis narkoba.
“Jangan main-main dengan narkoba jika tidak mau berurusan dengan hukum,” imbaunya
*Kahaba-05