Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Judi Kartu, 5 Warga Sumba Diringkus

463
×

Judi Kartu, 5 Warga Sumba Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sedang asik main judi kartu remi, 5 orang pemuda warga Sumba masing-masing YS (25), PT (24), ST (20), UM (20) dan AG (26) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Senin (14/25) sekitar pukul 23.00 wita.

Judi Kartu, 5 Warga Sumba Diringkus - Kabar Harian Bima
5 warga Sumba NTT yang diamankan karena judi kartu: Ist

Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrim IPDA Dediansyah menyampaikan, awalnya tim Opsnal mendapat informasi bahwa disalah satu rumah di Kelurahan Tanjung ada sekelompok orang yang sedang bermain judi Kartu. Tidak menunggu lama, dirinya bersama Tim opsnal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tiba di lokasi, tim menggerebek dan mengamankan para terduga pelaku. Di TKP, kami juga amankan barang bukti berupa kartu remi satu set dan uang yang diduga sebagai taruhan sebanyak Rp 1.253.000,” ungkapnya, Selasa (15/12).

Usai mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti, tim membawa mereka ke Polsek Rasanae Barat untuk diproses lebih lanjut. Mereka diamankan karena melanggar Pasal 303 tentang perjudian.

Dediansyah juga mengimbau seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat untuk tidak bermain judi dalam bentuk apapun. Karena selain melanggar hukum, berkerumun ditempat perjudian itu bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19.

*Kahaba-05