Kota Bima, Kahaba.- Penyusunan berkas terhadap para tersangka kasus pesta sabu-sabu terus dilakukan. Untuk tersangka MS, (oknum pegawai Rutan Bima), berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Sementara itu oknum Polisi LM (26) dan tersangka wanita MY (25) hingga saat ini belum di-P21.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Hasan Basri, SH saat diwawancarai terkait perkembangan kasus tersebut menjelaskan, setelah diteliti secara seksama pihaknya menyimpulkan berkas pelaku MS dinyatakan telah lengkap. Oknum pegawai Rutan Raba Bima yang ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi sabu itu akan diserahkan ke PN Raba Bima pada Senin (21/1/2013). Selain itu, alat bukti yaitu berupa sisa sabu yang dipakai sebesar 0,20 gram, alat dipakai menggunakan sabu ditambah hasil tes urine tesangka positif juga akan diserahkan bersama tersangka.
Tersangka MS kemudian dijerat dengan dua pasal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, selain pasal 112 karena diduga tanpa hak diketahui memiliki, menguasai dan memakai narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 800 juta, juga pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara untuk tersangka oknum polisi Lm (26) serta My (25) kasusnya belum P21, sampai saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan oleh pihak kepolisian. Para tersangka yang belum P21 ini akan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 127 mengetahui perbuatan kejahatan namun tidak melaporkannya dengan ancaman hukuman 12 tahun. [BS]