Hukum & KriminalKabar Kota Bima

HS Dikriminalisasi Dalam Kasus Pencabulan, Pihak Keluarga Angkat Bicara

328
×

HS Dikriminalisasi Dalam Kasus Pencabulan, Pihak Keluarga Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pihak keluarga HS, tersangka warga Kelurahan Dara yang diduga menyetubuhi bocah 4 tahun angkat bicara. Penetapan pria berusia 60 tahun sebagai tersangka pun dinilai janggal. Dinilainya pun jika HS telah dikriminalisasi. (Baca. Setubuhi Bocah 4 Tahun, Kakek Ini Jadi Tersangka)

HS Dikriminalisasi Dalam Kasus Pencabulan, Pihak Keluarga Angkat Bicara - Kabar Harian Bima
Keluarga HS saat menyampaikan klarifikasi. Foto: Metromini.info

Ipar tersangka, Hasan mengungkapkan, kasus itu terjadi sekitar bulan September 2020 lalu. Pihak keluarga pun kaget kasus ini dimunculkan kembali dan HS menjadi tersangka dan ditahan.

Padahal pengakuan HS dan juga saksi saat awal – awal laporan polisi, tak pernah menyetubuhi anak gadis. Pasalnya, bocah itu merupakan cucunya yang dibesarkan di rumahnya, termasuk besama orang tua korban itu.

“Jadi anak kecil itu adalah cucu HS. Bukan orang lain,” tegasnya, Sabtu (20/2)

Hasan menceritakan, berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disaksikan pihak keluarga. Pada hari itu tersangka pergi melayat ke rumah koleganya, di Lingkungan Niu, Kelurahan Dara.

Saat pulang kemudian mampir ke sampan atau bot miliknya, untuk memperbaiki keadaan perahu. Di dekat sampannya, ada 2 orang cucunya yang sangat akrab dan disayang HS. Cucu cowoknya berinisial F (4) dan gadis kecil itu.

“Saat ketiganya itu ada di sekitar Pantai Amahami, ada juga seorang ibu-ibu warga Pulau Lombok di dekat sampan, yang sedang mencuci. Ibu itu juga menjadi saksi dan jelas melihat langsung aktivitas HS dan 2 bocah tersebut,” bebernya.

Waktu itu kata dia, ke dua anak yang ada di sampan saat itu sedang bermain di pinggir sampan sambil mengayun-ayunkan badannya. HS sendiri sedang tertidur di sampan. Lalu ibu dari Lombok menegus jangan ribut. Korban pun sempat terjatuh di pinggiran sampan dan menangis.

“Mendengar korban menangis, HS terbangun dan membawa pulang bocah itu kemudian bertemu langsung dengan ibu korban, yang juga keponakan tersangka,” kisah Hasan.

Ternyata, sambungnya, kondisi korban yang pulang bermain di sampan dan terjatuh terdapat luka di dekat kemaluannya. Hal ini disangka orang tuanya telah dicabuli. Padahal kelakuan itu tidak pernah dilakukan HS.

“Kami menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap ipar kami, karena memang HS tidak melakukannya. Bahkan saksi Ibu Lombok yang datang cerita untuk di dengar keluarga di rumah tersangka. Ibu itu mengaku berani bersumpah hingga pengadilan nanti,” ungkapnya.

Hasan juga menambahkan, hampir sepekan tersangka ditahan. Saat mempertanyakan kasus ini ke penyidik di Unit PPA Polres Bima Kota, tak memberikan keterangan yang jelas, baik saksi dan keterangan visum.

“Semuanya itu rahasia kata penyidik. Padahal kami nilai ada yang janggal dalam kasus ini,” imbuh tokoh masyarakat di Kelurahan Dara itu.

*Kahaba-05