Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, HJR (40) warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape diringkus Sat Narkoba Polres Bima Kota, Minggu (22/8).
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah HJR sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Tamrin menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan terduga pelaku.
Sebelum memeriksa terduga pelaku bersama istrinya yang berinisial KRT (43), tim terlebih dahulu memanggil ketua RT desa setempat guna menyaksikan proses penggeledahan.
“Selain suaminya, tim juga memeriksa istrinya untuk mencari barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu kata Jufrin, Tim Opsnal dari Polwan bernama Aipda Heni Kuswoyo memeriksa istrinya dan menemukan 18 poket Sabu-sabu dan 28 butir obat Tramadol di baju dalam yang dikenakan KRT
Selain itu tim juga menemukan 6 poket Sabu-sabu dalam kamar terduga pelaku dan juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya.
“Ada 24 poket Sabu-sabu dengan berat netto 5,95 gram yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” sebutnya.
Untuk proses lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
*Kahaba- 05