Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Peradilan Sesat, Tuntut Terdakwa Tracking Manggrove dengan Pasal yang Dihapus

627
×

Peradilan Sesat, Tuntut Terdakwa Tracking Manggrove dengan Pasal yang Dihapus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Salah satu Penasehat Hukum terdakwa kasus Tracking Manggrove, Imran menyayangkan pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bima, Kamis (21/10). (Baca. Jaksa Tuntut Kasus Tracking Manggrove 1 Tahun Percobaan

Peradilan Sesat, Tuntut Terdakwa Tracking Manggrove dengan Pasal yang Dihapus - Kabar Harian Bima
Feri Sofiyan bersama Tim Penasehat Hukumnya. Foto: Ist

Untuk diketahui, terdakwa kasus Tracking Manggrove tersebut dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun, subsider 3 bulan, dengan denda Rp 1 milliar.

Menurut Imran, JPU mestinya harus berani menuntut bebas kliennya tersebut. Namun JPU justru tidak berani melakukannya.

“Ini justru klein saya dituntut dengan pasal yang sudah dihapus,” tegasnya, usai sidang.

Imran menjelaskan, ahli saat persidangan sudah memberikan keterangan, bahwa pada Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sudah dihapus dan tidak bisa digunakan lagi.

“Baik untuk dakwaan atau tuntutan, pasal itu tidak bisa dipakai. Lantas kenapa masih digunakan oleh JPU. Ini peradilan sesat,” sorotnya.

Terhadap tuntutan itu tegas Imran, pihaknya akan membuat pledoi pembelaan untuk disampaikan pada sidang berikutnya, hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sebab, bagi kami tuntutan yang dibacakan itu keliru. Catat ya, ini peradilan sesat, ini tidak logis,” pungkasnya.

*Kahaba-01