Kabar Kota Bima

Pengerukan Depan Masjid Terapung Diduga Belum Berizin

626
×

Pengerukan Depan Masjid Terapung Diduga Belum Berizin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menanggapi kegiatan atau aktivitas pengerukan tanah gunung di kawasan Amahami, atau tepatnya di depan Masjid Terapung Kota Bima. Pasalnya pengerukan diduga belum mengantongi izin resmi.

Pengerukan Depan Masjid Terapung Diduga Belum Berizin - Kabar Harian Bima
Aktivitas pengerukan gunung di depan Masjid Terapung Kota Bima. Foto: Ist

“Kalau tidak ada plang pemberitahuan, berarti diduga belum memiliki izin resmi,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi NTB HM Rum via seluler, Senin (1/11).

Rum menjelaskan, plang pemberitahuan itu sangat penting bagi pemerintah dan juga masyarakat yang ada daerah, agar bisa mengetahui adanya aktivitas pengerukan. Jika ada plang informasi, maka dapat diketahui perusahaan yang melakukan aktivitas pengerukan. Karena jika perusahaannya tidak jelas, maka sulit dilacak apakah ada izin atau tidak.

“Kami berharap agar pihak DLH Kota Bima dapat berkoordinasi dengan ke kami terkait aktivitas pengerukan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin aktivitas atau kegiatan galian C. Karena sudah tarik ke pemerintah pusat.

“Pemprov NTB melalui DPMPTSP tidak lagi memiliki wewenang mengeluarkan izin karena sejak tahun 2020 sudah ditarik ke pusat,” bebernya.

Sebelum dialihkan ke Pemerintah Pusat, Rum menambahkan perusahaan yang ingin melakukan aktivitas galian C harus mengantongi syarat agar bisa dikeluarkan perizinan berusaha.

Perizinan itu memiliki 3 bentuk, yakni bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Perizinan Pertambangan Rakyat (PRR).

“Ketiga bentuk perizinan ini tetap memperhatikan aspek teknis, lingkungan dan financial,” pungkasnya.

*Kahaba-04