Kota Bima, Kahaba.- Sikap tegas Panwaslu beberapa hari terakhir yang menertibkan seluruh baligho pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bima di jalan protokol menuai protes dari masing-masing kandidat calon dan tim suksesnya. Bahkan tim QURMA berniat untuk mempolisikan tindakan pencabutan alat peraga kampanye yang dinilai sepihak dan diskriminatif itu.
Seperti yang disampaikan oleh bakal calon incumbent, H. Qurais H. Abidin disela-sela kegiatan perayaan Mulid Nabi di halaman kantor Pemkot Bima Senin (25/2/2013) pagi, tindakan Panwaslu yang melakukan penertiban terhadap sejumlah baligho milik timnya di sejumlah titik di sepanjang Jalan Soekarno Hatta tersebut dinilainya telah keluar dari prosedur yang ditetapkan.
Dikatakannya, tahapan kampanye Pemilukada secara resmi belum dimulai karena KPU sebagai penyelenggara belum menetapkan daftar pasangan calon Walikota dan wakil Walikota. Itu artinya semua pasangan saat ini masih berstatus bakal calon, dan tindakan pemasangan media sosialisasi itu belum bisa dikatakan sebagai kampanye.
Penertiban itu juga dinilainya diskriminatif karena tidak semua baligho milik pasangan calon ditertibkan. Kesan tebang pilih itu juga dikuatkan dengan upaya Panwaslu mencabut baligho yang terpasang pada daerah yang tidak dilarang. Bahkan, dikatakannya sejumlah baligho yang dipasang dalam areal pribadi seperti rumah warga pun tak luput dari penertiban.
“Mungkin karena jabatan Panwaslu terlalu hebat, sehingga bekerja diluar ketentuan. Mungkin juga mereka (Panwaslu, red) mau dilaporkan ke Kepolisian, tapi untuk hal itu bukan saya yang laporkan, melainkan partai pendukung saya,” ancam bakal calon incumbent ini.
Qurais menyesalkan tindakan Panwaslu yang tanpa komunikasi sebelumnya melakukan pencabutan sejumlah baligho. Harusnya penertiban itu tidak dilakukan secara sepihak, harus ada pemberitahuan lebih awal mengenai aturan pemasangan media publikasi yang berkaitan dengan Pemilukada 2013 agar tidak menimbulkan masalah.
Tak hanya Qurais, sehari sebelumnya kandidat calon lainnya juga terpantau wartawan tengah melakukan protes secara langsung terhadap aktivitas penertiban baligho miliknya oleh Panwaslu Kota Bima. Selain Subhan, Kader partai Golkar Alfian Indrawirawan pun pada Sabtu (23/2) menyorot perlakuan Panwaslu Kota Bima yang menertibkan baliho secara sepihak dan diskriminatif. Yang membuatnya merasa heran, baliho milik pasangan Fersi yang dibongkar terletak pada tempat yang tidak menganggu fasilitas umum. Tempat ibadah, kantor, sekolah atau tempat umum lainnya. “Baliho di Monggonao yang diturunkan itu berdiri didepan rumah bapak saya. Bukan milik pemerintah atau fasilitas umum,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH yang dihubungi mengatakan, hak setiap orang melaporkan pihaknya ke Polisi. Namun pihaknya berbuat dan bekerja agar tidak tercipta suasana yang tidak kondusif. “Kami melakukan itu berdasarkan aturan,” katanya.
Ditanya lebih jauh, Arif mengaku belum bisa memberikan jawaban, karena Panwaslu sedang menggelar rapat kaitan dengan penertiban alat peraga itu dengan KPUD Kota Bima. [BK]