Kabar Kota Bima

Siswa SD Kota Bima Mulai Divaksin Covid-19

435
×

Siswa SD Kota Bima Mulai Divaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud bekerjasama dengan Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 perdana untuk siswa SD mulai usia 6-11 tahun.

Siswa SD Kota Bima Mulai Divaksin Covid-19 - Kabar Harian Bima
Siswa SDN di Kota Bima saat menunggu gilira untuk divaksin Covid-19. Foto: Ist

Vaksinasi perdana untuk para pelajar SD agar imun tubuh kuat terhadap pendemi berbahaya tersebut, diawali di SDN 05 Rabangodu Utara Kota Bima Suhardin, Rabu (12/1).

Kepala SDN 05 Rabangodu Utara Kota Bima Suhardin menyampaikan, kegiatan vaksinasi ini merupakan proteksi dini pemerintah untuk pelajar, mengingat adanya varian baru bernama Omicron.

“Sebelum menerima vaksin, terlebih dahulu siswa discreening untuk memastikan kondisi kesehatan siswa. Kemudian wali murid menandatangani surat pernyataan kesediaan anaknya menerima vaksin,” katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Dikes tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Polres Bima Kota dan instansi terkait. Untuk vaksinasi awal ini jumlah siswa yang menerima vaksin sebanyak 169 orang, 62 di antaranya merupakan siswa SDN 05.

“Ini merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi peserta didik dari paparan Covid-19, serta memberikan keamanan saat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bima H Mukhtar yang juga berkesempatan hadis mengatakan, sampai saat ini, capaian vaksin dosis tahap pertama lebih dari 70 persen, sedangkan tahap kedua hingga akhir tahun 2021 sebesar 48 persen.

“Diharapkan awal Januari 2021, dapat mencapai target. Terkait adanya kendala untuk mencapai target, dapat segera dituntaskan,” jelasnya.

Sekda juga mengimbau seluruh guru ASN maupun tenaga non ASN yang belum melaksanakan vaksin agar segera divaksin, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jika tidak maka akan diberikan sanksi adminstrasi, berupa pemotongan beberapa hak dan berlaku bagi semua,” tegasnya.

*Kahaba-04