Kota Bima, Kahaba.- Perkembangan proses kasus kematian Desi Novita Irmawati, warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi di kos-kosan wilayah Kelurahan Sadia Tahun 2021 lalu, Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan 4 orang tersangka. (Baca. Misteri Kematian Desy di Kos-Kosan Sadia, Begini Keterangan Polisi)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra menyampaikan, usai pemeriksaan para saksi serta otopsi mayat Desi. Kasus tersebut pun digelar tanggal 17 Februari 2022. Hasil gelar perkara polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Hasil otopsi, kematian Desi akibat over dosis obat,” ungkapnya, Jumat (18/2). (Baca. Bongkar Makam, Polisi Autopsi Jasad Desi)
Para tersangka kata Kasat adalah 3 orang perempuan yakni M, NH dan MRI serta seorang lelaki berinisial MJ. Mereka dalam waktu dekat akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
“Para tersangka merupakan warga Kota Bima, mereka jadi tersangka karena diduga kuat terlibat dalam kasus kematian Desi,” katanya.
*Kahaba-05