Kota Bima, Kahaba.- Saat menjual daging sapi hasil mencuri, RS (17) dan FB (17) remaja warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dibekuk anggota Polsek Sape Polres Bima Kota, Senin (2/5) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Sape Kompol Muslih mengungkapkan, 2 remaja itu diduga mencuri sapi dengan cara menebasnya, lalu daging akan dijual di Pasar Sape Kabupaten Bima.
“Ketika melintas menuju Pasar Sape, para terduga ditangkap anggota Polsek Sape Briptu Bayu Dermawan,” ungkapnya.
Diakui Muslih, saat ditangkap 2 remaja yang berboncengan sepeda motor itu, juga diamankan barang bukti penguat jika keduanya telah mencuri.
“Barang bukti itu sekarung daging sapi yang terpotong-potong, sebilah parang warna coklat dengan sarungnya, tas berisi pakaian dan sepeda motor,” sebutnya.
Kini sambungnya, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape untuk diproses hukum lebih lanjut.
*Kahaba-01