Kabar Bima

ASN tidak Boleh Terima Gaji dari Dana BOS

850
×

ASN tidak Boleh Terima Gaji dari Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima menghimbau kepada selurus sekolah tingkat SD, SMP, sederajat untuk tidak membayarkan gaji ASN dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ASN tidak Boleh Terima Gaji dari Dana BOS - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, H. Alwi Yasin. Foto: Eric

“ASN itu tidak diperbolehkan menerima gaji yang bersumber dari dana BOS, karena melanggar aturan juknis dana BOS,” ujar Kadis Dikbud Kota Bima H. Alwi Yasin, Jumat (2/6).

Menurut Alwi, yang diperbolehkan dalam 15 persen dana BOS diperuntukkan membayar upah guru kontrak. Ini dilakukan, agar ada pembatasan hak yang diperoleh ASN dan guru kontrak.

“ASN punya gaji pokok setiap bulan, jadi tidak boleh dapat gaji tambahan lagi,” katanya.

Dijelaskan mantan Kepala SMKN 3 itu, aturan terbaru saat ini juga, sebutan guru honorer sudah tidak diberlakukan lagi, sehingga disebut sebagai guru kontrak. Jadi setiap guru kontrak hanya dibayarkan gaji sesuai dengan tingkat kinerja, dan selalu di evaluasi setiap tahun.

“Guru kontrak ini akan dibayarkan upahnya sesuai dengan tingkat kerja. Artinya bila malas maka tidak akan dibayarkan,” bebernya.

Alwi memperingatkan, bagi sekolah yang ditemui membayarkan gaji tambahan kepada ASN melalui dana BOS, maka akan ditindak sesuai aturan. Bahkan akan memberikan sanksi tegas, karena ini sudah masuk pelanggaran administrasi.

*Kahaba-04