Kabupaten Bima, Kahaba.- Terhitung 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS ditekankan pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai yang telah disusun dan disepakati bersama antara PNS dengan atasan langsung sebagai Pejabat Penilai. Demikian dikatakan Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima M. Antonius, S.Stp Sabtu (23/2) di Ruang Kerjanya.
Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2013 Tentang Penilaian Profesi Kerja PNS .
Menurut mantan Camat Bolo ini, pemberlakuan regulasi baru ini dengan sendirinya Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerja PNS atau selama ini lebih dikenal dengan nama “DP3” tidak berlaku.
Anton menjelaskan, penerapan pola baru ini ditujukan untuk lebih menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Komponen Penilaian Prestasi Kerja PNS ini terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dengan bobot nilai 60% dan perilaku kerja dengan bobot nilai 40%.
Penilaian dilakukan setiap akhir Desember Pada tahun bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Setiap PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai setiap tahun pada awal Januari yang mencakup kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Capaian ini didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang tanggung jawab sesuai struktur organisasi dan tata kerja.
“Pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah. Misalnya untuk sasaran kerja pegawai eselon I, disusun dengan mengacu pada rencana strategis, rencana kerja tahunan atau berdasarkan dokumen penetapan kinerja yang telah disusun yang berisi kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun berjalan,” kada dia.
Lanjut Anton, untuk sasaran kerja pegawai eselon III disusun berdasarkan dokumen sasaran kerja pegawai eselon II yang dijabarkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya masing-masing. Demikian pulan eselonering dibawahnya. Disamping itu, untuk sasaran kerja pegawai fungsional umum atau dikenal dengan ‘Staf’ mengacu pada sasaran kerja pegawai eselon IV ataupun eselon V.
Untuk itu Anton mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk mempersiapkan sedini mungkin penerapan pola baru dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
“Perlu mendayagunakan aparatur secara optimal yaitu membagi pelaksanaan tugas/pekerja secara berjenjang mulai dari kepala SKPD Sampai Staf sesuai Tupoksi sebagai dasar bagi pegawai dalam menyusun sasaran kerjanya setiap tahun sebagai bentuk kontrak kerja dengan atasan masing-masing,” tutupnya. [BQ*]
Menurut mantan Camat Bolo ini, pemberlakuan regulasi baru ini dengan sendirinya Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerja PNS atau selama ini lebih dikenal dengan nama “DP3” tidak berlaku.