Kota Bima, Kahaba.- Bakal pasangan calon (Paslon) independen dan pengurus partai politik (Parpol) mengikuti sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan (tipilih) pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur NTB, Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018.
Kegiatan ini dilaksanakan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bima di Hotel Mutmainnah, Selasa (19/12). Dua bakal paslon independen, Sudirman-Syafiuddin dan Subhan-Wahyudin, tim penghubung dan pengurus parpol nampak hadir mengikuti sosialisasi.
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman menjelaskan, sosialisasi penanganan Tipilih penting disampaikan kepada bakal Paslon dan Parpol agar mereka memahami bagaimana bentuk pelanggaran dan alur penanganan Tipilih.
Di dalam pemilihan paparnya, ada 2 sumber pelanggaran yakni temuan dan laporan. Temuan adalah hasil pengawasan Panwas yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan.
“Sedangkan jenis pelanggaran, terdiri dari pelanggaran administrasi, pelanggaran Tipilih, pelanggaran kode etik penyelenggara dan sengketa pemilihan,” urainya.
Adapun alur penanganan, sesuai ketentuan, setiap pelanggaran pemilihan baik hasil temuan maupun laporan akan ditangani selama 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukan. Kemudian Panwaslu mengkaji dan mengelarifikasi untuk mengumpulkan bukti dan pemberkasan kasus pelanggaran.
Hasil kesimpulan pengkajian lanjutnya, apabila berupa pelanggaran administrasi pemilihan maka Panwaslu akan keluarkan rekomendasi kepada KPU. Apabila berupa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kemudian apabila berupa pelanggaran tindak pidana pemilihan, maka akan ditangani Penyidik Kepolisian atau personil Sentra Gakkumdu. Apabila bukan termasuk pelanggaran pemilihan, maka tidak akan ditindaklanjuti dan diumumkan.Terakhir, apabila termasuk sengketa pemilihan, maka akan diselesaikan oleh Panwaslu.
“Penyelesaian sengketa pemilihan dengan cara mediasi melalui proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan dan melalui adjudikasi proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilihan,” paparnya.
*Kahaba-03