Kota Bima, Kahaba.- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan perselingkuhan oknum guru SDN 55 Kota Bima NA dan PR sudah diselesaikan BKPSDM. Pekan depan pun akan diputuskan sanksi untuk kedua oknum dimaksud.
Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid menyampaikan, mulai Selasa sampai Jumat pekan ini pihaknya memeriksa dan mengambil keterangan dari para terlapor. Kemudian terlapor NA dan PR serta dan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
“BAP sudah rampung, berbagai pihak sudah kia panggil,” katanya, Jumat (1/10).
Mantan Sekwan itu mengaku, karena BPA rampung pekan depan akan dirapatkan kembali bersama tim pemeriksa untuk pengambilan keputusan kasus tersebut.
“Selanjutnya akan ditentukan keputusan apa yang akan diambil,” ujarnya.
*Kahaba-04