Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil autopsi dilakukan pihak RSUD Bima, bayi diduga hasil aborsi yang diamankan ketika hendak dibuang di Kecamatan Wawo berjenis kelamin laki-laki. Bayi malang dengan tali pusar dalam kondisi utuh itu diduga meninggal dalam kandungan.
Direktur RSUD Bima, dr. M. Ali melalui Dokter IGD, dr. Akbar dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (21/12) mengatakan sesuai hasil pemeriksaan dilakukan, mayat bayi laki-laki itu panjang tubuhnya 38 cm dan diperkirakan berusia enam bulan dalam kandungan. Mengenai apakah kematian bayi tersebut akibat aborsi, Akbar menyarankan untuk lebih lanjut ditanyakan pada pihak kepolisian.
Pengungkapan pelaku aborsi dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya aborsi oleh wanita berinisial AK (21) di salah rumah kost di Kelurahan Mande. Setelah ditelusuri, Polisi berhasil mengamankan mayat bayi diduga hasil aborsi itu saat kakak dari ibu bayi yaitu MG (27) hendak membuangnya di kawasan Ina Hami Kecamatan Wawo untuk menghilangkan jejak.
Saat itulah polisi menggiring para pelaku MG ke kantor Sat Reskrim Gunung Dua untuk menjalani pemeriksaan. Sementara ibu dari bayi hasil aborsi saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di salah satu ruang perawatan RSUD Bima dengan penjagaan ketat petugas kepolisian.
Pantauan Kahaba di RSUD Bima, beberapa petugas kepolisian terlihat berjaga-jaga di beberapa ruangan perawatan. Tidak saja menjaga ibu dari hasil aborsi yang kini dirawat, para polisi juga diketahui sedang mengawal beberapa pelaku kejahatan lain yang mendapatkan perawatan intensif di beberapa ruangan rumah sakit. [BS]