Kabar Kota Bima

Sinarmas MSIG Life Klarifikasi Tudingan 6 Nasabah

2570
×

Sinarmas MSIG Life Klarifikasi Tudingan 6 Nasabah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sorotan dan tudingan 6 orang nasabah yang merasa dirugikan oleh Asuransi Sinarmas MSIG Life, kini mendapatkan penjelasan dari perusahaan tersebut.

Sinarmas MSIG Life Klarifikasi Tudingan 6 Nasabah - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Dalam surat hak jawabnya tersebut, Lukman Auliadi mewakili Sinarmas MSIG life menyampaikan, sudah ada kesepakatan dengan nasabah bernama Irfan, Ririn Kurniawati, Puji, Fitri, Fithriarahma dan Ilman Naafiah. Pihak perusahaan pun sudah menjelaskan kembali terkait ketentuan, karakteristik serta resiko atas produk Unit Link dari perusahaan yang sudah dibeli Nasabah sejak tahun 2015.

Sinarmas MSIG Life Klarifikasi Tudingan 6 Nasabah - Kabar Harian Bima

“Dari klarifikasi tersebut, Nasabah
menyatakan sudah memahami penjelasan perusahaan dan akan melanjutkan polis yang dimiliki dengan beberapa penyesuaian yang dibutuhkan,” katanya, Senin (18/4).

Ia menjelaskan, Produk Unit Link merupakan produk asuransi dengan manfaat proteksi sekaligus investasi dengan dana investasi yang dapat dipilih oleh nasabah, yang nilai pengembangannya tidak dijamin dan bergantung pada kondisi pasar dan situasi ekonomi.

Secara internal, perusahaan terus mengintensifkan program sosialisasi
kepada tenaga pemasar, melakukan penguatan terhadap sistem informasi dan perlindungan data yang berbasis teknologi, menjalankan kampanye edukasi bagi literasi praktik asuransi yang sah serta sesuai aturan
kepada para nasabah dan calon nasabah.

Tentu sambung Luan, semuanya patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh pihak otoritas, dan selalu terbuka bagi aduan atau pertanyaan nasabah. Perusahaan menghormati hak nasabah, dan memastikan bahwa setiap nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis dan prosedur yang berlaku di perusahaan.

“Perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi terkait produk dan layanan Perusahaan kepada nasabah dan calon nasabah, melalui kanal resmi perusahaan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, perusahaan menyediakan kanal layanan pengaduan nasabah, apabila nasabah membutuhkan penjelasan lebih lanjut atas klausula yang tercantum pada polis, hingga penyelesaian pengaduan atas polis yang dimiliki.

Dalam hal pengaduan tidak mencapai mufakat, nasabah berhak mengajukan proses mediasi ke pihak Otoritas dan perusahaan sepenuhnya akan mendukung proses tersebut.

“Perusahaan juga akan menjalankan kegiatan seperti biasa dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah,” terangnya.

Pengaduan tersebut kata Lukman, tidak berdampak atau berpengaruh secara hukum dan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perusahaan.

Perusahaan juga memegang komitmen teguh untuk menempatkan nasabah sebagai prioritas utama dan terus menjaga kepercayaan para nasabah.

Sementara itu, salah satu nasabah Irfan membenarkan adanya kesepakatan untuk melanjutkan polisi tersebut dengan ketentuan yang disepakati.

“Iya, tadi sudah ada kesepakatan bersama,” tambahnya.

*Kahaba-05