Kota Bima, Kahaba.- Sempat tertunda karena pendataan tenaga honorer K2, akhirnya BKPSDM memanggil kepala SDN 19 dan SDN 48 Kota Bima untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota, terkait dugaan pencemaran nama suku, penggunaan dana BOS tidak sesuai aturan dan pengerusakan rumah warga.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa, hasilnya telah dituangkan dalam BAP,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid, Senin (10/10).
Ditanyakan apa saja hasil BAP, Wahid enggan menjelaskan lebih detail karena itu bersifat rahasia. Hanya saja hasil pemeriksaan tersebut disampaikan pada pejabat yang lebih tinggi, sebagai bahan evaluasi kinerja aparatur.
“Hasilnya tidak bisa kami beberkan,” katanya.
Wahid menambahkan, saat ini untuk proses pengambilan putusan pelanggaran disiplin pegawai belum juga bisa dilakukan, karena masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Apalagi kedua kepala sekolah tersebut tidak ditahan, hanya diberikan waktu wajib lapor.
“Jika ada keputusan inkrah dari pengadilan, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan berat atau ringannya hukuman yang diberikan,” tambahnya.
*kahaba-04