Kota Bima, Kahaba.- Pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu-sabu di Kelurahan Nae terus diproses. Dari 6 orang yang diamankan, hanya satu orang yang memiliki cukup alat bukti dan ditetapkan tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, sebelumnya Tim Puma Sat Reskrim mengamankan IB (35) warga Kelurahan Penatoi, IKB (23), SA (29), AR (25), AH (23) dan BS (45) warga Kelurahan Nae.
“IB ditangkap karena terlibat kasus penggelapan. Sedangkan 5 orang lainnya diduga terlibat urusan narkoba,” ungkapnya, Kamis (25/6).
Karena IB tidak ada hubungannya dengan urusan kasus narkoba kata Hasnun, maka yang bersangkutan diperiksa dan diproses di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sedangkan 5 orang lainnya diserahkan ke Sat Narkoba.
“Dari 5 orang itu, hanya IKB yang ditetapkan tersangka karena memiliki barang bukti Sabu-sabu. Sementara yang lainnya hanya wajib lapor dan menjadi saksi,” ujarnya, Kamis (25/6).
Menurut Hasnun, IKB ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
“IKB sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota, sedangkan 4 orang lainnya sudah dipulangkan,” katanya
*Kahaba-05