Kota Bima, Kahaba.- Sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor) mengatur mengenai Pelat Motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), maka ranmor wajib memiliki pelat nomor. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi berupa denda membayar sebanyak Rp 500 ribu.
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, pelat nomor atau TNKB adalah hal yang mengesahkan kendaraan bermotor. Pelat nomor hukumnya wajib ada di tiap kendaraan bermotor yang beroperasi. Jika TNKB tidak terpasang, sanksinya diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500,” ungkapnya, Senin (1/2).
Kasat menjelaskan, TNKB ialah tanda regident ranmor sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat dengan spesifikasi tertentu, yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor.
“TNKB hanya diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku,” tegasnya.
Diakui Kasat, pemasangan TNKB ada pada bagian sisi depan dan belakang di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. Atas dasar hukum tersebut, Satlantas Polres Bima Kota mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Kota Bima harus melengkapi kendaraan dengan TNKB.
Sanksi tegas pun akan diberlakukan dengan menahan kendaraan tersebut. Jika kendaraan tidak dilengkapi TNKB berarti menandakan kendaraan tersebut tidak sah beroperasi di jalan.
Kemudian dalam mendukung kegiatan tranformasi Polri menuju Presisi, hal itu menjadi penting dimana Satlantas Polres Bima Kota dan masyarakat harus bekerjasama untuk mematuhi seluruh peraturan lalulintas termasuk penggunaan TNKB.
“Ke depan penindakan dan lain-lain tidak lagi menggunakan kontak langsung dengan petugas polantas melainkan sudah menggunakan Aplikasi berupa ETLE (eElectronic Traffic Law Enforcement),” bebernya.
Kasat juga menambahkan, Sat Lantas akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggaran lalulintas penggunaan TNKB, karena sudah menjadi tanggung jawab Sat Lantas sebagi petugas polantas.
Pihaknya juga akan menahan kendaraan dan mewajibkan seluruh pelanggar untuk melengkapi seluruh kendaraan hingga kendaraan tersebut layak jalan untuk digunakan di jalan raya, termasuk kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK dan BPKB.
“Kami juga berharap masyarakat mendukung penuh kegiatan kami khususnya warga Kota Bima. Sehingga kita mampu mewujudkan program Polri Presisi dan mewujudkan kamseltibcar lantas di Kota tercinta ini,” harapnya.
*Kahaba-05