Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima menegaskan bahwa branding bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima di mobil merupakan pelanggaran kampanye. Apabila ada yang melanggar maka bisa dikenai sanksi.
“Karena itu, kita akan berkoordinasi dengan Pasangan Calon agar mengingatkan semua tim dan pendukungnya tidak memasang branding pada mobil,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah melalui telepon seluler.
Abdullah mengaku, branding mobil kampanye tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 26 dalam PKPU itu disebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh Tim Kampanye Paslon terdiri atas kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung dan stiker dengan ukuran maksimal dalam bentuk uang maksimal Rp 25.000.
Sesuai dengan peraturan tersebut lanjutnya, Pasangan calon dilarang mencetak serta menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan Pasal 26 Ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Terkait dengan pelanggaran itu, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan resmi dari personil Panwaslu di lapangan.
“Saat ini personil Panwaslu memang sedang intensif mengawasi alat peraga kampanye mengingat tahapan kampanye Pasangan calon sudah dimulai,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait alat peraga kampanye bentuk lain seperti baligo dan spanduk secara bertahap sudah ditertibkan aparatur pemerintah tingkat kecamatan. Walaupun sebelumnya, ada beberapa kecamatan yang terkesan tidak mengindahkan warning penertiban alat peraga kampanye.
“Alhamdulillah, secara umum sudah ditertibkan. Mungkin tinggal beberapa titik di dalam perkampungan yang luput dari pantauan,” imbuhnya.
*Erde