Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses hukum indikasi Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Hadiyono, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu UPTD di Woha dipastikan mentok. Alasannya, karena hasil telaah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) tingkat daerah mengklaim temuan pelanggaran tersebut masih kekurangan alat bukti. (Baca. Politik Praktis, Oknum PNS Woha Terancam Pidana)
“Kekurangannya terletak pada definisi Pejabat PNS yang masih membutuhkan keterangan saksi ahli. Itulah alasan kenapa temuan itu tidak bisa ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Abdullah kepada Kahaba.net.
Namun Abdullah menegaskan, bahwa temuan itu masih berpeluang untuk diproses lebih lanjut. Mengingat saat ini sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu RI dengan Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenpan RB dan Komisi ASN.
“Salah satu poin MoU menyebutkan, bahwa penindakan sanksi administrasi PNS atau ASN sudah tidak lagi melalui Kepala Daerah. Begitupun Tipilu, kalau ada kendala ditingkat daerah bisa kita rekomendasikan ke Bawaslu RI untuk ditelaah lagi,” tuturnya.
Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait sejumlah temuan keterlibatan PNS dalam kampanye Pilkada Kabupaten Bima. Pihaknya sudah menyusun semua laporan tersebut dan dalam waktu dekat akan segera mengirimnya.
“Tidak hanya temuan kasus Tipilu itu, tetapi temuan puluhan PNS sebelumnya serta temuan baru kita akan segera kita rekomendasikan,” tandasnya.
*Bin