Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah diproses, dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora inisial NM melalui media sosial beberapa waktu lalu, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. (Baca. Kampanye Caleg di Medsos, Oknum Kepala Sekolah di Tambora Dilaporkan ke Bawaslu)
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima Abdurahman mengatakan, dugaan kampanye yang dilakukan N disimpulkan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Kesimpulan ini diputuskan pada pembahasan kedua Bawaslu Kabupaten Bima, kepolisian dan kejaksaan setelah mendengarkan pemaparan Ahli Hukum Tata Usaha Negara dari Universitas Mataram H Syafwan.
“H Syafwan menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan jabatan fungsional yang diperbantukan dan diberikan tugas tambahan untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah,” jelas Abdurahman mengutip kalimat Ahli Hukum Tata Usaha Negara tersebut, Rabu (6/2).
Sehingga sambung Abdurahman, dugaan pelanggaran tersebut dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur, sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pada pasal tersebut menyebutkan pejabat negara sementara yang bersangkutan belum dikatategorikan sebagai pejabat,” urainya.
Namun, bukan karena tidak memenuhi unsur pidana kemudian yang bersangkutan lepas dari persoalan. Karena Bawaslu Kabupaten Bima akan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abdurahman juga meminta kepada semua ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Jadi ASN yang menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan mempertontonkan sikap keberpihakan kepada peserta pemilu.
*Kahaba-08