Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima telah menindak 8 temuan pada proses tahapan Pemilu 2019. 8 temuan tersebut yakni 7 dikenakan sanksi administrasi dan 1 tindak pidana pemilu (Tipilu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan, dari 8 temuan pelanggaran pemilu tersebut, rata-rata adalah keterlibatan ASN, kepala dan perangkat desa dalam politik praktis.
Kata dia, 7 temuan yang dikenakan sanksi administrasi telah disampaikan kepada pihak yang berwenang. Sementara 1 Tipilu sudah mendapatkan keputusan pengadilan.
“Yang Tipilu sudah ada keputusan pengadilan yang sah,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu temuan yang sedang ditangani Bawaslu saat ini yaitu insiden yang terjadi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo, saat salah seorang caleg melakukan kampanye. Karena sesuai peraturan, insiden tersebut masuk dalam temuan pelanggaran.
Ditanya apakah ada keterlibatan caleg lain dalam insiden itu? Abdullah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan. Namun siapapun yang terlibat, tetap menjadi temuan Bawaslu.
“Karena tidak boleh menghalang-halangi kegiatan kampanye peserta pemilu yang sudah mengantongi izin,” tegasnya.
*Kahaba-10