Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima memberikan warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat politik praktis. Sebab jika tidak netral maka akan berpotensi terjadinya konflik kepentingan, maupun diskriminasi layanan serta hal buruk lain dalam menjalankan tugas dan pelayanan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun menyampaikan, ASN yang tidak netral pada proses pemilihan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Adapun dampaknya berupa sanksi disiplin, etik hingga sanksi pidana,” ungkapnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Hasnun menjelaskan, untuk sanksi disiplin bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan bahkan pemberhentian dengan tidak terhormat.
“Hal ini telah diatur dalam PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP 49 2018 tentang Manajemen PPPK,” pungkasnya.
Lalu apa bentuk sanksi bagi ASN yang divonis melanggar netralitas berupa kode etik, Hasnun menambahkan, berdasarkan PP 42 Tahun 2004 yang mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, sanksinya adalah berupa sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.
Kemudian, bagi ASN yang melanggar tindak pidana pemilihan dapat dipidana dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 71 Ayat (1) dan Pasal 188 Undang-undang 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kami peringatkan pada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, untuk senantiasa menahan diri agar tidak terlibat politik praktis selama proses pemilihan serentak 2024 ini. Maka untuk itu jaga netralitas dan bekerjalah secara profesional sesuai tupoksinya masing-masing,” tambahnya.
*Kahaba-04