Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan imbauan pada tim sukses (Timses) maupun peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon.
Kepala DLH Kota Bima melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hiduh (PPKLH) Imam Ardi Susanto menjelaskan, pohon merupakan makhluk hidup yang harus dijaga dan dilindungi karena banyak manfaatnya. Maka dapat rusak jika dipasangi APK seperti baliho, apalagi menempelkan baliho tersebut menggunakan paku.
“Kami mengimbau agar pohon jangan dipakai sebagai tempat memajang baliho, karena itu sangat mengganggu dan merusak,” ujarnya Kamis 1 Agustus 2024.
Agar menjaga kelestarian pohon tetap bersih terjaga maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Sat Pol PP, KPU maupun pengawas Pemilu untuk bisa turun dan melakukan penertiban secara bersama.
“Kami juga berencana agar terus melakukan pengawasan dan penertiban, guna mencegah dan membersihkan bila ada APK yang terpasang di pohon,” katanya.
Imam menambahkan, secara struktur pohon merupakan tumbuhan tingkat tinggi yang tersusun dari struktur kompleks dalam mendukung pertumbuhan, juga memiliki peranan penting bagi kehidupan.
“Pohon juga sebagai salah satu penghasil oksigen untuk kita pakai hidup, penyerap polusi dan fungsi lainnya perlu dijaga,” tambahnya.
*Kahaba-04