Kabar Bima

Dugaan Tipilu Ketua BPD Desa Bolo Tidak Terbukti 

336
×

Dugaan Tipilu Ketua BPD Desa Bolo Tidak Terbukti 

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memutuskan, dugaan Tipilu Ketua BPD Desa Bolo Kecamatan Madapangga Umar Khattab tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu dan prosesnya tidak bisa diteruskan.

Dugaan Tipilu Ketua BPD Desa Bolo Tidak Terbukti  - Kabar Harian Bima
Pembahasan kedua penentuan dugaan Tipilu Ketua BPD Desa Bolo. Foto: Ist

Sebelumnya, Ketua BPD Desa Bolo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima tanggal 10 Maret, terkait dugaan keterlibatannya pada kampanye tatap muka caleg Kabupaten Bima Dapil II dari Partai Golkar M Putera Ferryandi, yang juga anak Bupati Bima.

“Laporan yang disampaikan oleh terlapor Syamsurizal dari hasil pembahasan kedua yang kami gelar diputuskan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu,” jelas, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman, Jumat (29/03).

Hasil putusan itu didapatkan setelah mengelar pembahasan kedua pada 28 Maret oleh unsur Gakkumdu Kabupaten Bima. Sehingga unsur tindak pidana pemilu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terhadap terlapor tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

Namun dugaan penanganan pelanggaran peraturan lainnya Bawaslu Kabupaten Bima meneruskan kepada pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk Caleg Anggota DPRD atas nama M Putra Feri Yandi tidak dapat dikenakan pelanggaran Pemilu karena yang bersangkutan tidak mengajak, atau melibatkan Ketua DPD Desa Bolo tersebut dalam kegiatan kampanyenya, sehingga tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

*Kahaba-08