Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) dihadapan Sidang Paripurna Ke-4 DPRD Kabupaten Bima, Rabu (22/3).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati, dihadiri unsur Forkompinda, seluruh jajaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Camat, Kades, Ormas, dan kalangan pers.
Dalam rapat paripurna masa sidang I DPRD ini, Bupati Bima mengemukakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada masyarakat.
Maka penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2016 dimaksudkan sebagai salah satu upaya transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2016. Selain itu, penyampaian LKPJ merupakan gambaran capaian kinerja tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bima sejak tanggal 17 Februari 2016 lalu.
“Upaya yang kami lakukan selama kurun waktu tersebut adalah melakukan konsolidasi dan merangkul kembali seluruh elemen masyarakat baik melalui silaturrahmi, syukuran dan beragam kegiatan lainnya untuk menyerap aspirasi dan masukan positif agar tercipta harmoni sehingga kinerja pemerintahan dapat ditingkatkan secara bersama-sama dan sebagai landasan merumuskan kebijakan pembangunan di masa mendatang,” kata Bupati Bima.
Dikatakannya, LKPJ mencakup rangkuman keterangan atas pelaksanaan kebijakan, skala prioritas program dan capaian kinerja pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bima selama Tahun Anggaran 2016. Penyampaian LKPJ di hadapan Sidang DPRD merupakan ikhtiar untuk mewujudkan pelaksanaan sistem demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin partisipatif, transparan dan akuntabel.
LKPJ Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2016 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2016-2021, Visi Pemerintah Kabupaten Bima adalah Terwujudnya Kabupaten Bima yang Ramah, yaitu Religius, Aman, Makmur, Amanah dan Handal (RAMAH).
*Kahaba-03/Hum