Kota Bima, Kahaba.- Mencuri Laptop Merek Asus di Kos-kosan mahasiswa di Kelurahan Mande akhir Juni 2017, 2 pemuda masing-masing ID (31) asal Lingkungan Tolobali Kelurahan Melayu dan AG (21) asal Kelurahan Oi Fo’o, diringkus polisi di kosnya di wilayah Mande, Rabu (5/7).
Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap ID di kosnya di Kelurahan Mande. Kemudian menginterogasi dan mendapatkan pengakuan Laptop tersebut di jual AG seharga Rp 1.500.000.
Selanjutnya tim Opsnal mengembangkan dan berhasil menangkap AG di rumahnya di Kelurahan Oi Fo’o. Setelah menginterogasi, AG mengaku Laptop tersebut di jual pada temannya RN di Kelurahan Nitu.
“Dengan cepat polisi begerak dan mendapatkan Laptop dimaksud,” ujarnya, Kamis (6/7).
Saat ini kata Suratno, pelaku diamakan di kantor Sat Reskrim Res Bima Kota bersama barang bukti hasil pencurian.
*Kahaba-05