Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencuri 2 unit pompa air milik Hadi H Surya warga Dusun Wadunocu Desa Renda Kecamatan Belo, Rabu (13/2). AK (19) dan AR (14) warga Desa Renda diamankan Polisi Sektor Belo.
“Sebelum diamankan polisi, AK sempat dihakimi warga dan dilarikan ke RSUD Bima,” ungkap Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi.
Kata Hanafi, kedua pelaku beraksi sekitar pukul 01.30 Wita, saat rumah korban dalam keadaan kosong. 2 mesin pompa air yang berada di bawah kolom rumah panggung korban langsung diambil pelaku.
“Aksi pelaku diketahui warga dan menangkapnya. Mereka diamankan polisi bersama barang bukti,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambung Hanafi, terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
*Kahaba-05