Kabupaten Bima

Datangi Kantor Desa, Warga Sangiang Desak Sekdes Dipecat

403
×

Datangi Kantor Desa, Warga Sangiang Desak Sekdes Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba- Puluhan masyarakat terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima, mendatangi kantor desa setempat, Kamis (8/9) guna mendesak Pemdes Sangiang segera mencopot Sekretaris Desa (Sekdes) Sangiang, karena sudah menyalahgunakan jabatannya dengan memalsukan tanda tangan blangko jual beli ternak.

Datangi Kantor Desa, Warga Sangiang Desak Sekdes Dipecat - Kabar Harian Bima
Warga Desa Sangaing saat mendatangi kantor desa. Foto: Ist

Perlu diketahui, sekitar satu bulan lalu Sekdes Sangiang insial NS ditetapkan tersangka kasus pemalsuan blangko jual beli ternak dan sejulah kasus lainnya. Sehingga membuat tokoh agama dan masyarakat serta pemuda resah, kemudian mendatangi kantor desa setempat dan meminta Sekdes agar dipecat.

Salah seorang tokoh agama Abu Tua Nuna mengatakan, sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 48 – 50 tentang perangkat desa serta tanggung jawab perangkat desa, kemudian Pasal 51 larangan untuk perangkat desa, Pasal 52 perangkat desa yang diberhentikan.

“Jadi semua sudah jelas perbuatan Sekdes itu telah melanggar aturan,” tegasnya.

Abu Tua juga meminta Pemdes dan BPD segera mengambil sikap secara tegas. Karena masyarakat sangat resah dengan ulah dan perilaku Sekdes yang menyalahgunakan jabatannya.

“Segera pecat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar mempercepat proses hukum,” desaknya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sangiang A Rasid H Imran mengatakan, pihaknya akan segera mengambil sikap terkait maslaah Sekdes tersebut. Namun sebelum itu, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPMDes, terkati dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan DPMDes terlebih dahulu, kalau ada kesimpulan nanti baru bisa kita keluarkan surat pemecatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPD Azhir Anas Wijaya juga menyatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat internal dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi BPD.

“Sebelum menindak lanjuti permintaan masyarakat, terlebih dahulu kami melakukan rapat internal,” pungkasnya.

*Kahaba-09