Kabar Bima

Dewan Tuding Anggaran Dikpora Rp.27 M Siluman

480
×

Dewan Tuding Anggaran Dikpora Rp.27 M Siluman

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima tak hentinya dirundung masalah. Belum kelar masalah sebelumnya, masalah baru kini muncul lagi. Kali ini, terkait penggunaan anggaran sebesar Rp.27 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dituding DPRD siluman.

Anggota DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, SH. Foto: Bin
Anggota DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, SH. Foto: Bin

Pasalnya, penggunaan anggaran bernilai fantastis untuk program di SKPD setempat itu belum melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima. Sehingga dianggap sudah menyalahi aturan dan tidak punya dasar.

“Saat pembahasan di Banggar beberapa waktu lalu, kita baru menetapkan paket DAK secara glondongan sebesar Rp 27 miliar. Sementara untuk program kegiatan belum dibahas waktu itu karena belum ada petunjuk teknisnya,” Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, kepada Kahaba.net, Senin siang melalui telepon seluler.

Sulaiman mengaku, pembahasan untuk program yang bersumber dari DAK sudah dipending karena masih menunggu petunjuk teknis penggunaannya. Apabila, petunjuk sudah keluar maka program dari DAK akan dibahas kembali. Namun, Dinas Dikpora hingga penetapan APBD 2015 berakhir tidak pernah mengajukan syarat tersebut.

Untuk itu tegasnya, karena tidak ada petunjuk teknis secara otomatis program DAK di Dinas Dikpora tidak dibahas. Sehingga anggarannya belum bisa digunakan begitu saja. “Kita di Banggar malah kaget anggarannya kok langsung digunakan. Jelas kita pertanyakan karena tidak punya acuan dan menilai program dari DAK Rp.27 M itu siluman,” tuding Duta Partai Gerindra ini.

Menurut Sulaiman, Dinas Dikpora telah berani menggunakan anggaran negara secara sembunyi-sembunyi tanpa pembahasan. Hal itu akan berpotensi merugikan negara dan merupakan tidak mal administrasi.

“Rp.27 M bukan anggaran yang sedikit dan rawan korupsi kalau begini caranya. Makanya saya akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Raba Bima,” tegas Ketua Komisi I ini.

*Ady