Kota Bima, Kahaba.- SJ (34) warga Desa Rasabou Kecamatan Sape yang diringkus bersama SY (33) karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah kecamatan setempat, akhirnya ditetapkan tersangka.
“Saat kasus digelar perkara, kami hanya menetapkan SJ sebagai tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, Rabu (14/10).
Kasat menyampaikan, sesuai hasil gelar perkara Selasa kemarin, penyidik menetapkan SJ sebagai tersangka karena diduga bandar Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Sedangkan temannya SY hanya dilakukan rehabilitasi di BNNK Bima dan hanya jadi saksi, karena tidak cukup alat bukti.
“SY hanya dijadikan saksi dan dilakukan rehab karena hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan Zat Amphetamine dan Metamphetamine,” ungkapnya.
Karena memiliki cukup alat bukti dan diduga sebagai bandar, dalam hasil gelar perkara tersebut, SJ disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada pasal itu kata Kasat, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. Karena sudah ditetapkan tersangka, maka SJ sekarang dikeluarkan surat penahanan dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami sudah menahan SJ sebagai tersangka,” katanya.
*Kahaba-05